Kekerasan Dalam Berpacaran
Pada saat kuliah yang lalu dosen saya menampilkan sebuah film tentang kekerasan dalam berpacaran. Film tersebut diangkat dari kisah nyata seorang mahasiswi, sebut saja namanya Melati. Melati adalah seorang mahasiswi yang kesepian di rumah, untuk mengusir hal tersebut ia menyibukkan dirinya dengan les dan bekerja setelah pulang kuliah. Hingga suatu hari ia memiliki pacar yang bernama Jaka. Ia mengenal Jaka dari seorang sahabatnya, Jaka sendiri tidak lain adalah kakak dari sahabatnya tersebut.
Awalnya hubungan mereka baik-baik saja, namun apabila Jaka emosi maka ia akan melakukan tindak kekerasan terhadap melati. Sepertinya Jaka mengalami kelainan psikis, jaka merasa tidak sadar bahwa perbuatannya telah menganiaya melati, penganiayaan tersebut dilakukan jaka karena dia mencontoh tindakan kedua orangtuanya. Setiap orang tuanya bertengkar, ayah Jaka akan mengucapkan makian bahkan tidak segan-segan memukul ibunya Jaka. Jaka yang menyaksikan peristiwa itu secara tidak langsung telah mengadaptasi dan mengaplikasikannya dalam hubungan pacarannya terhadap melati. Jaka orang yang tidak modal selalu meminta Melati membelikan barang apa saja yang dia mau dengan ancaman, ini merupakan sebuah pemerasan dalam ekonomi. Jaka over protektif, dia selalu cemburu dengan siapa saja teman laki-lakinya Melati. Hingga akhirnya suatu hari melati merasa sungguh sangat tertekan dan berusaha mengakhiri hubungan mereka. Walau pada akhirnya Jaka tetap tahu segala aktivitas yang dilakukan oleh Melati setelah mereka putus.
Nah, sekarang kaitan kasus ini dengan pancasila adalah:
- Dihubungkan dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang maha Esa, maka dalam kasus ini telah bertentangan dengan sila pertama karena si Jaka seharusnya tidak melakukan penganiayan dan tindak kezaliman lainnya terhadap melati yang merusak hubungannya dengan orang lain dan mendapat dosa.
- Dihubungkan dengan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, maka kasus ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua seperti sikap tenggang rasa, saling mencintai sesama manusia, saling menghormat, dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Dihubungkan dengan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kasus KDP ini juga bertentangkan dengan sila kelima yang mengajarkan untuk mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menghormati hak orang lain,dan tidak menggunakan hak milik untuk usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.