Bank Century merupakan hasil merger tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac secara sukarela. Setelah merger, Bank Century tergolong sebagai bank sehat dan fokus, sesuai kriteria dan kualifikasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Bank Century yang kini memiliki total aset Rp 8,1 triliun, per Desember 2004 menunjukkan angka CAR mencapai 15,6 persen, sedangkan non performing loan hanya 2,8 persen, didukung 65 kantor cabang.
Persetujuan merger ketiga bank itu diperoleh dari Bank Indonesia (BI) tanggal 6 Desember 2004 dengan surat keputusan Gubernur BI No 6/87/Kep.GBI/2004. Kemudian, Bank Century resmi beroperasi pada hari Rabu 15 Desember 2005, setelah keluarnya surat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No C-30117.HT.01.04 Tahun 2004 tertanggal 14 Desember 2004 mengenai persetujuan akta perubahan anggaran dasar Bank CIC sebagai bank hasil merger dengan berubah nama menjadi PT Bank Century Tbk atau Century Bank.
Dengan pengesahan tersebut Bank Danpac dan Bank Pikko bubar demi hukum. Saham kedua bank tersebut dikeluarkan dari pencatatan di bursa (delisting) tanggal 14 Desember 2004 dan pencatatan atas saham baru Bank Century dimulai tanggal 15 Desember 2004 dengan kode saham BCIC.
“Penggabungan ketiga bank sebelumnya sudah disetujui oleh para pemegang saham masing-masing bank dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober 2004,” kata Anwary Surjaudaja, Direktur Utama Bank CIC International sebagai the leading entity yang lalu dipercaya pula sebagai Direktur Utama Bank Century.
“Merger ini justru inisiatif kita, untuk menunjukkan kepada publik bahwa kami itu sebagai pionir untuk melaksanakan Arsitektur Perbankan Indonesia (API),” tambah Sriyono kepada wartawan Tokoh Indonesia.
Karena pemegang saham pengendali ketiga bank adalah sama satu institusi Chinkara Capital Limited, maka, selain proses penggabungan berlangsung cepat, penyamaan budaya juga mudah sebab sebelumnya juga sudah dalam satu budaya perusahaan. Demikian pula dengan penggabungan sumberdaya manusia dan keuangannya semua tidak ada masalah, termasuk juga perhitungan saham dari masing-masing eks bank berlangsung mulus.
Sebagai bank hasil merger, Bank Century memiliki 64 kantor cabang dengan modal dasar Rp 4,2 triliun dan modal disetor Rp 1,758 triliun. Total aset Rp 8,11 triliun, dana pihak ketiga Rp 6,19 triliun dan rasio kecukupan modal (CAR) 12,82 persen.
Pemegang saham pengendali adalah Chinkara Capital Limited dengan kepemilikan sekitar 27,70 persen. Sebanyak 45.26 % saham dimiliki publik. Disusul Klaas Consultant 11.93 %, Outlook Investment 5.42 %, UOB Kay Hian Pte Ltd 5.41 % dan CFGL FCC 4.28 %.
Kinerja Bagus
Langkah strategis untuk memenuhi anjuran API berupa penggabungan usaha tiga bank itu tergolong mulus, sebab dilakukan oleh bank yang pemegang saham pengendalinya sama yakni yaitu Chinkara Capital Limited. Penggabungan usaha itu sesungguhnya menunjukkan pula bukti adanya keinginan kuat dari pemegang saham untuk membangun sebuah bank baru yang sangat sehat dari sejumlah bank-bank yang sebelumnya belum seratus persen sehat. Merger menjadi Bank Century kali ini berlangsung secara sukarela, bukan merupakan paksaan sebagaimana dahulu biasa dilakukan otoritas moneter.
Setelah merger, Bank Century tergolong sebagai bank sehat dan fokus, sesuai kriteria dan kualifikasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Bank Century yang kini memiliki total aset Rp 8,1 triliun, per Desember 2004 menunjukkan angka CAR mencapai 15,6 persen, sedangkan non performing loan hanya 2,8 persen. Jika ketika masih bernama Bank CIC didukung 35 kantor cabang keuntungan bank di tahun 2003 mencapai Rp 10 miliar, setelah merger Desember 2004 dengan dukungan 65 kantor cabang keuntungan Bank Century mencapai Rp 2,8 miliar.
Hamidy, Direktur Operasional CenturyBank menyebutkan proses penggabungan tiga bank menjadi Bank Century telah mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat. Bank Century sejauh ini telah menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan.
“Proses sinergi ketiga bank sudah mulai menunjukkan tendensi yang positif. Bahkan, sebagai persiapan dan antisipasi kami juga telah membentuk beberapa kelompok kerja (pokja) untuk menuntaskan beberapa aspek penting,” kata Hamidy. Aspek penting yang dimaksud Hamidy misalnya aspek operasional, teknologi informasi, sumberdaya manusia, kredit, marketing, dan aspek-aspek penting lainnya yang akan sangat terciptanya proses transisi yang mulus dan praktis agar tanpa hambatan berarti.
Hamidy mengatakan, Bank Century bertekad akan memberikan pelayanan yang prima berbasis teknologi. Tujuannya, demi meningkatkan efisiensi sambil menjaga kualitas dan manajemen risiko, serta untuk memperkuat fungsi manajemen control dan risiko. Caranya antara lain adalah dengan memfungsikan peran SKAI ( Satuan Kerja Audi Internal ) dan unit risk management.
Empat Asas Utama
Sementara Wakil Direktur Utama Bank Century Tbk, Hermanus Hasan Muslim mengatakan, di tahun pertama kehadirannya Bank Century segera akan melakukan sejumlah terobosan baru. Seperti meningkatkan transaksi perdagangan valuta asing, meningkatkan volume transaksi ekspor impor, meningkatkan fee base income melalui transaksi valuta asing maupun trade finance, meningkatkan layanan perbankan yang mencakup penambahan jumlah ATM, pembayaran listrik, telepon dan berbagai bentuk layanan lain.
Bank Century juga akan melayani segmen pasar khusus seperti peserta program haji dan TKI dalam hal transfer dana maupun transaksi valuta asing. Produk Century Mas tetap akan diandalkan sebagai tabungan yang sangat bermanfaat sebab diberikan perlindungan gratis asuransi kecelakaan dengan nilai perlindungan maksimal lima kali saldo rata-rata atau sampai Rp 5 miliar.
“Manfaat sebesar ini sangat jarang diberikan perusahaan lain. Produk ini juga menjadi salah satu program andalan kami,” tutur Hermanus Hasan Muslim. Mantan Direktur Utama Bank Danpac Hermanus Hasan Muslim sudah mencanangkan empat asas utama dalam pengelolaan Bank Century. Yakni profesionalisme, kepuasan nasabah, peningkatan kerja sama, dan kinerja yang berorientasi pasar.
Berdasar keempat asas utama pengelolaan bank itulah, kata Hermanus Bank Century telah berkomitmen menyelenggarakan bisnis perbankan berdasarkan good governance dan prinsip kepatuhan kepada peraturan, meningkatkan kualitas pelayanan, menyempurnakan pengelolaan SDM, serta mengembangkan produk dan layanan perbankan sesuai kebutuhan nasabah yang berorientasi pada hasil, nilai, dan manfaat.
Prudent Banking
Direktur Pemasaran Bank Century Sriyono mengatakan, Bank Century setiap menjalankan bisnis jasa keuangan dan perbankan tak pernah lepas dari prinsip kehati-hatian, atau prudent banking khususnya ketika memberikan transaksi yang ada unsur risikonya. Menurut Sriyono, bank beraset di atas Rp 8 triliun ini selalu menuruti ketentuan yang berlaku tentang prosedur kredit.
Contohnya saja dengan Mahad Al-Zaytun, sebuah pondok pesantren terbesar di Indonesia yang merupakan kampus peradaban dunia. Pada saat Al-Zaytun memerlukan dana sementara jaminan berupa dana cash money berkurang, yang berarti otomatis ada credit risk-nya, maka Bank Century akan meminta terlebih dahulu agar ditambahkan aset untuk mem-back up kebutuhan dana kredit. Sebaliknya, jika misalnya dana bandingannya masih cukup yang di-back up tadi sementara penggunaannya sudah full, maka Bank Century akan menambahkan jaminan, misalnya dalam bentuk deposito.
Sesuai prinsip kehati-hatian, Bank Century tidak akan memberikan suatu fasilitas kredit jika tak di-back up dengan kolateral sebab hal itu akan menyalahi aturan. Sebaliknya yang terjadi, pihak Al-Zaytun sepenuhnya telah menyerahkan pengelolaan keuangan kepada Bank Century. Al-Zaytun tinggal mengeluarkan cek, giro atau perintah transfer untuk biaya sekolah yang di luar negeri, atau perintah biaya transfer untuk impor besi baja dan lain-lain.
Tugaskan Finance Control
Khusus untuk Al-Zaytun, Bank Century telah menempatkan seorang finance control. Tugasnya mengawasi keuangan Al-Zaytun setiap hari, berdasarkan rekening koran harian atau mingguan yang dikeluarkan Bank Century untuk dicocokkan dengan setiap giro atau cek yang dikeluarkan Al-Zaytun. Jadi ada rekonsiliasi piutang. Kendati antara institusi perbankan Bank Century dan institusi pendidikan Ma’had Al-Zaytun telah lama bekerjasama erat dan saling percaya, sesuai prinsip kehati-hatian tadi, kedua institusi tak pernah lepas dari kontrol masing-masing pihak.
Hubungan kerjasama Bank Century dengan Al-Zaytun sudah cukup lama. Diibaratkan oleh Sriyono, Direktur Pemasaran Bank Century Tbk, kalau ibarat orang hubungan seseorang itu sudah tahu lebih dalam.
Hubungan antara Bank Century dengan Syaykh Al-Mahad sudah sampai sedekat itu. Artinya, karena dukungan kerjasama, ditambah porsi Al-Zaytun yang cukup besar, sampai-sampai melahirkan istilah baru sebelum di-balance setiap produk-produk perbankan dari Bank Century ditawarkan dulu ke Mahad Al-Zaytun.
Misalnya, bisa saja Bank Century berkata kepada Syaykh, kami ini baru saja mengeluarkan produk baru yang menurut kami cukup menarik untuk diambil oleh santri-santri yang ada. Menarik karena produk ini cukup murah, tabungan saldo minimalnya misalnya hanya Rp. 250.000 tetapi sudah bisa mendapatkan hadiah langsung, hadiah undian, asuransi gratis, dan lain-lain.
Hal-hal seperti itu akan bisa dengan mudah dikonsultasikan Bank Century lebih dahulu kepada Syaykh Al-Mahad Abdussalam Panji Gumilang, untuk memperoleh kemungkinan respon dari para calon nasabah seperti santri-santri Al-Zaytun. Syaykh pun akan dengan mudah bisa menjawab, oh, bagus itu, saya dukung itu, mungkin saya akan sponsori sampai sekian orang. Dukungan dari Syaykh semacam itu biasanya akan segera muncul.
Kronologis kasus Bank Century
Kasus Bank century menjadi buah bibir di kalangan masyarakat saat ini, dan kita ketahui kasus yang melanda salah satu bank di indonesia ini yang menyebabkan pemerintah melalui Bi mengucurkan dana yang luamyan besar untuk menyelamatkan bank yang kini beralaih nama menjadi Bank Permata ini, kasus bank centuty telah berkembang selama ini sehingga menimbulkan pernyataan yang sangat penting untuk di jawab, karena setelah rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana, akan tetapi pemerintah saat ini tetep melakukan suntukan dana segar ke bank century sehingga hal ini yang menyebabkan anggota DPR melakukan inisiatif hak angket
Berikut ini merupakan kronologis kasus bank century yang mengakibatkan hak angket DPR harus dilaksanakan yang saya dapatkan dari berbagai sumber
Kasus Bank Century – Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.
Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.
Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.
“Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami,” kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).
eperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.
Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.
Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut.
“Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan,” ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.
Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. “Kalau bisa orang-orangnya diseleksi,” kata Ray.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.
Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu “Tolak Penumpang Gelap Pansus Century”.